Vera Febyanthy Minta BPK dan KPK Awasi Proses Pembelian Saham Telkomsel ke PT GoTo

Vera Febyanthy Minta BPK dan KPK Awasi Proses Pembelian Saham Telkomsel ke PT GoTo

Vera Febyanthy, Anggota Komisi XI DPR RI mengajukan permintaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberasantan Korupsi (KPK) untuk pengawasan terhadap proses investasi pembelian saham BUMN Telkomsel kepada PT GoTo. Karena, menurutnya, diduga ada potensi ketidakwajaran proses serta penilaian pada investasi di anak perusahaan PT Telkom.

“BPK dalam kaitannya dengan audit terhadap dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. KPK berhubungan dengan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Vera saat dihubungi Parlementaria.

Salah satu aturan yang sangat berpotensi dilanggar, ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dalam Pasal 1 ayat 1 di peraturan disebutkan bahwa salah satu yang dimaksud ‘Afiliasi’ adalah hubungan kekeluargaan karena perkawinan serta keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.

Di sisi lain, dalam ayat 2 disebutkan Benturan Kepentingan yang dimaksud adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Ketika dikaitkan dengan posisi Menteri BUMN dan kakaknya yang sekaligus merupakan Presiden Komisaris dan pemegang saham GoTo, ada hubungan kekeluargaan yang berpotensi masalah nepotisme,” ujar Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini.

Oleh Karena itu, hal yang butuh dipertanyakan OJK ialah proses dan penilaian kewajaran investasi itu apakah sesuai aturan POJK atau tidak.. Pendapatnya, mesti ada lembaga independen untuk menentukan nilai transaksi wajarnya. “Harus pula diumumkan dalam keterbukaan informasi, Karena proses investasi itu menimbulkan problematika hukum tersendiri,” tegasnya.

Selain itu, KPK, seharusnya juga dapat mengusut dugaan tindak pidana nepotisme dalam kasus itu, selain tindak pidana korupsinya. Karena, terdapat norma dalam UU Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Langkah proaktif KPK dan BPK untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam investasi Telkomsel itu akan memberikan preseden baik bagi perwujudan prinsip Good Corporate Governance,”

sumber: https://www.dpr.go.id/