Konsultan SMK3

Konsultan SMK3 | Pengertian SMK3

Konsultan SMK3 – Menurut Kepmenaker 05 Tahun 1996, SMK3 adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang di butuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efesien dan produktif.

Lagi cari Konsultan SMK3 yang Asyik ? Call/WA 0813 1006 9003, yuk kita obrolin sambil ngopi, hehe

Sistem Manajemen K3 adalah konsep pengelolaan K3 secara sistematis dan komprehensif dalam suatu system manajemen yang utuh melalui proses perencanaan, penerapan, pengukuran dan pengawasan

Konsultan SMK3 ? kenapa Harus Pakai Konsultan EkoBudiSektiono.ID ?

Nah, bisnis apa saja, kalo mau cepat dan mudah itu gak bisa sembarangan. Perlu ada informasi yang valid dan studi yang menyeluruh. Termasuk dalam kepengurusan Sertifikat SMK3. Untuk itu, agar bisa menjadikan bisnis perusahaan Anda tidak terganggu dalam persiapan dan segala macam hal yang di persyaratakan oleh peraturan pemerintah no. 50 tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3, Keberadaan Konsultan SMK3 adalah pilihan tepat untuk bisnis Anda, jadi Anda dan Team di perusahan bisa tetap focus dalam menjalankan bisnis proses dan akifitas pekerjaan lainnya

Konsultan SMK3, EkoBudiSektiono.ID membantu perusahaan Anda untuk menemukan solusi agar lebih kompetitif, lebih sesuai dengan ekspektasi. Menjadikan perusahaan Anda lebih cepat bukan lambat, lebih mudah bukan sulit dalam proses memperoleh Sertifikat SMK3 Itulah yang dilakukan EkoBudiSektiono.ID selaku salah satu Konsultan SMK3 di Indonesia

Konsultan SMK3, Metode nya Seperti apa ?

Agar pekerjaan konsultan SMK3 ini bisa berjalan efektif dan tepat waktu sesuai target yang di inginkan Klien dan mudah dipahami serta dapat diterapkan sesuai dengan persyaratan SMK3 PP 50 Tahun 2012, Metode Konsultan SMK3 yang EkoBudiSektiono.ID lakukan untuk kegiatan Jasa Konsultan SMK3 PP 50/2012 (Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja) menggunakan beberapa pendekatan teknis. EkoBudiSektiono.ID menerapkan dan mengembangkan metoda implementasi SMK3 yang mengacu ke SMK3 PP 50 Tahun 2012.

Sistem ini terdiri dari 3 phase dan 20 langkah implementasi SMK3 PP 50 Tahun 2012, dimana perusahaan akan mendapatkan benefit yang sangat besar antara lain:

  • Team atau Karyawan di Perusahaan akan lebih menghayati dan memahami K3 karena turut merancangnya secara langsung, juga ada program sosialisasi dokumen serta training awareness perihal terkait dengan SMK3 itu sendiri.
  • Dokumen serta persiapan lainnya terkait SMK3 PP 50 Tahun 2012 akan dikembangkan sesuai dengan kondisi perusahaan,
  • Pekerja dan manajemen terlibat langsung sehingga kepedulian tentang K3 akan meningkat.
  • Biaya sangat fleksible mengkuti kondisi dan size bisnis perusahaan, sehingga menjadi acuan yang sangat penting dalam mengambil keputusan dalam menggunakan Konsulatn SMk3, EkoBudiSektiono.ID

Melalui workshop, training serta sosialisasi yang diadakan, perusahaan akan mendapatkan berbagai materi mengenai K3 sehingga sekaligus menjadi sarana pembinaan keahlian K3 bagi para pekerja dan sampai manajemen puncak.

Konsultan SMK3 – Lalu, Tujuan Sertifikat dan Penerapan SMK3 itu Apa ?

Dari banyak rujukan, dapat kita kategorikan beberapa orientasi tujuan dari Sertifikat SMK3 tersebut di peroleh dan di impelemntasikan:

Sebagai Sertifikasi

Sertifikasi diberikan oleh Lembaga sertifikasi yang di tunjuk oleh Kemnkaer RI, sehingga dengan adanya sertifikasi, maka bertambah pengakuan dan legitimasi atas bisnis perusahaan terhadap implementasi SMK3

Sebagai Dasar Penghargaan

Biasanya diberikan oleh instansi pemerintah maupun Lembaga independent lainnya. Penghargaan ini di berikan atas pencapaian kinerja K3 sesuai dengan tolok ukur masing-masing. Karena bersifat penghargaan, maka penilaian hanya berlaku untuk periode tertentu

Sebagai Pedoman Implementasi K3

SMK3 di manfaatkan sebagai pedoman impmenetasi K3 serta acuan dalam mengembangkan system manajemen K3. Diantaranya adalah seperti ILO OHSMS Guidelines, API HSEMS Guidelines, Oil & Gas Producer Forum (OGP) dll

Sebagai Alat Kinerja K3 dalam Organisasi

Sistem Manajemen K3 di pakai untuk alat kinerja K3, dengan membandingkan pencapaian K3 perusahaan dengan persyaratan SMK3 PP 50 Tahun 2012. Pengukuran dilakukan bisa melalui audit system manajemen K3, sehingga pencapaiannya dapat di ukur dari periode sebelumnya

Pengertian SMK3, Menurut PP 50 Tahun 2012, serta Elemen Lainnya

  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  • Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Perusahaan adalah:
  • setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh  dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pengusaha adalah: orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  • Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan
  • Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Tujuan Penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Kewajiban Penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012

Sesuai dengan persyaratan di PP 50 Tahun 2012, Penerapan SMK3 ini wajib di terapkan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Jadi, sudah cukup jelas mengenai landasan utama terkait SMK3 PP 50 Tahun 2012 tersebut. Konsultan SMK3, EkoBudiSektiono.ID siap membantu perusahaan Anda dalam Perolehan Sertifikat SMK3 dan Implementasi SMk3 di Perusahaan Anda.

Dengan metode yang Fleksible, sebagai Konsultan SMK3 di Indonesia, sangat memahami tiap-tiap kondisi perusahaan pasti berbeda, maka dari itu berangkat dari pengalaman project yang cukup banyak serta keahlian dalam penerapan SMK3 di berbagai perusahaan, EkoBudiSektiono.ID sudah banyak bantu berbagai macam perusahaan dalam mengadopsi dan tersertifikasi SMK3