Sertifikasi SMK3

Sertifikasi SMK3 ? Kalau ga mau ribet, ga mau pusing urus Sertifikasi SMK3, EkoBudiSektiono.ID bisa jadi pilihan tepat Anda dan perusahaan. Buruan WA 0813 1006 9003 yaa

Sebelum Panjang lebar berpusing ria soal sertifikasi SMK3, lebih baik kita simak terlebih dahlu, apa itu sertfikasi SMK3, simak di bawah ini yaaa…

Sertifikasi SMK3 ? Apa itu ?

Sertifikasi SMK3 – Sistem Manajemen keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP 50 Tahun 2012 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka upaya pengendalian risiko yang berkenaan dengan aktifitas kera, untuk terciptanya lingkungan kerja yang aman efesien dan produktifitas yang optimal.

Sertifikasi SMK3 – Audit SMK3 merupakan pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

Menurut peraturan Menteri ketenagakerjaan RI No 26 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian penerapan SMK3, perlu menunjuk Lembaga audit independe sebagai pelaksana penilaian penerapan SMK3 pada setiap tempat kerja. Jadi tidak sembarangan badan auditnya, tapi ga perlu khawatir EkoBudiSektiono.ID bisa merekomendasikan Badan Audit SMK3 yang sesuai dengan profile Bisnis perusahaan Anda

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan segala aktifitas untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

sertifikasi smk3

K3 mestinya harus dikelola sebagaimana aspek system manajemen lainnya dalam operasi bisnis perusahaan. Aspek K3 tidak akan berjalan optimal tanpa adanya kolaborasi dari manajemen berupa komitmen dan pemantauan secara berkesinambungan.

Semua Sistem Manajemen K3 (SMK3), mulai dari OHSAS 18001:2007, ISO 45001 : 2018 sampe SMK3 PP 50 Tahun 2012, bertujuan sama, yaitu mengelola risiko K3 yang ada di dalam perusahaan agar kejadian yang tidak diinginkan atau dapat menimbukan kerugian dapat di cegah sedini mungkin.

Sertifikasi SMK3 dan implementasinya adalah konsep pengelolaan K3 secara sistematis serta komprehensif dalam suatu system manajemen yang utuh melalui proses perencanaan, penerapan, pengukuran dan pengawasan.

Sertifikasi SMK3 – Tujuan

3 tujuan utama SMK3 PP 50 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  2. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
  3. Mencegah serta mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta

Sertifikasi SMK3 – Beberapa Tujuan SMK3 yang lainnya adalah sebagai berikut :

Sebagai Sertifikasi SMK3

SMk3 PP 50 tahun 2012 di terapkan untuk program sertifikasi penerapan manajemen K3 dalam perusahaan. Sertifikasi SMK3 (Audit SMK3) dilakukan oleh badan Audit yang di tunjuk kemnaker RI)

Sebagai Dasar Penghargaan (Awards)

Sistem manajemen K3 di implementasikan sebagai dasar untuk pemberian awards atas capaian kinerja K3, baik instansi pemerintah atau juga Lembaga independent lain yang berhak memberikan program awards ini sesuai dengan tolak ukur masing-masing dan biasanya berlaku untukperiode tertentu

Sebagai Pedoman Implementasi K3 dalam Perusahaan

SMK3 dapat dimanfaatkan sebagai pedoman atau acuan dalam mengembangkan SMK3, dalam konteks ini adalah SMK3 berdasarkan PP 50 tahun 2012

Sebagai Alat Ukur Kinerja K3 Perusahaan

Sistem manajemen K3 digunakan untuk menilai dan mengukur kinerja penerapan K3 dalam perusahaan. Melalui mekanisme perbandingan capaian K3 perusahaan dengan persyarataan di PP 50 tahun 2012, perusahaan tersebut mengetahui sejauh mana tingkat kesesuaian pencapaian K3

Penerapan SMK3

  • Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional mengenai SMK3.
  • Kebijakan nasional  mengenai  SMK3 sebagai pedoman organisasi atau perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3.
  • Instansi pembina sektor usaha  dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi SMK3 – Siapa Saja yang Wajib Menerapkan ?

  • Organisasi atau Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
  • Organisasi atau Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai  tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
  • Penerapan Sistem Manajemn K3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

5 Prinsip Dasar Implementasi Sertifikasi SMK3 PP No.50 Th.2012

Penetapan kebijakan K3

Penetapan kebijakan K3 sebagaimana dilaksanakan oleh pengusaha.

Dalam menyusun kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha paling sedikit

harus:

a. melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:

  • identihkasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
  • perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
  • peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
  • kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
  • penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.

b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus

c. memperhatikan masukan dari pekerjaiburuh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh

Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. visi;

b. tujuan perusahaant

c. komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan

d. kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh

yang bersifat umum dan/atau operasional.

Perencanaan K3

Dalam menyusun rencana K3, perusahaan harus mempertimbangkan:

a. hasil penelaahan awal;

b. identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;

c. peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan”

d. sumber daya yang dimiliki

Rencana K3 paling sedikit memuat:

a. tujuan dan sasaran;

b. skala prioritas;

c. upaya pengendalian bahaya;

d. penetapan sumber daya;

e. jangka waktu pelaksanaan;

f. indikator pencapaian; dan

g. system pertanggungjawaban.

Pelaksanaan rencana K3

Perusahaan dalarn melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang

K3, prasarana, dan sarana.

Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud padaayat (2) harus memiliki:

a. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan

b. kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau

surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

Prasarana dan sarana sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari:

a. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;

b. anggaran yang memadai;

c. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan

d. instruksi kerja.

Perusahaan dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan

persyaratan K3 meliputi:

a. tindakan pengendalian;

b. perancangan (design) dan rekayasa;

c. prosedur dan instruksi kerja;

d. penyerahan sebagianpelaksanaan pekerjaan;

e. pembeliarupengadaan barang dan jasa;

f. produk akhir;

g. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan

h. rencana dan pemulihan keadaan darurat.

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3;

Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran daN Audit Internal SMK3

  1. Melalui mekanisme pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan internal audit SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
  2. Apabila perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak ketiga
  3. Hasil dari pemantauan dilaporkan kepada manajemen perusahaan
  4. Hasil tersebut di tindaklanjuti untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
  5. Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan

Sertifikasi SMK3 – Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Peninjauan & peningkatan kinerja SMK3 di antaranya adalah :

  • Untuk menjamin kesesuaian serta efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
  • Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. 

Perbaikan dan peningkatan kinerja Sertifikasi SMK3 – Sistem Manajemen K3 dilakukan dalam hal :

  1. Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berhubungan dengan isnis perusahaan
  2. Terjadi tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
  3. Adanya masukan dari pekerja/buruh.
  4. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
  5. Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
  6. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
  7. Adanya hasil kajian kecelakaan kerja di tempat kerja;

Apabila ada salah satu prinsip diatas tidak diterapkan maka konsekuensinya ketika dilakukan Final Audit SMK3 oleh Lembaga Audit Independen akan menjadi Temuan MAJOR. Temuan Major ini berakibat perusahaan dinyatakan Belum lulus dan diperlukan pembinaan lanjutan oleh Disnaker setempat sebelum dilakukan Audit ulang kembali.

Tapi tenang saja, ga usah khawatir, jangan pusing yaa. Kami EkoBudiSektiono.ID siap menjamin bahwa perusahaan Anda siap untuk menerapkan 5 prinsip SMK3 di atas dan lulus audit. Jaminan kelulusan 100 %, hehehe

Sertifikasi SMK3 – Kriteria Audit

Tiga Tingkatan penerapan sistem manajemen audit Sistem Manajemen K3 :

  1. Perusahaan dengan tingkat resiko rendah harus menerapkan sebanyak 64 kriteria.
  2. Perusahaan dengan tingkat resiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 kriteria (seratus dua puluh dua) kriteria.
  3. Perusahaan dengan tingkat resiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 kriteria (seratur enam puluh enam) kriteria.

Program Sertifikasi SMK3 akan dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setelah tim evaluasi melakukan penilaian terhadap hasil audit eksternal yang dilakukan secara independen oleh Badan Audit SMK3. Sertifikat merupakan aspek legalitas sebagai bukti perusahaan telah berhasil menerapkan SMK3.

Keberhasilan Sertifikasi SMK3 dan Implementasinya di tempat kerja diukur sebagai berikut:

  • Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59 % dan pelanggaran peraturan perundangan (non-conformance) dikenai tindakan hukum.
  • Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84 % diberikan sertifikat dan bendera perak.
  • Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% diberikan sertifikat dan bendera emas.

Manfaat Penerapan Sertifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

Menurut data updet di Indonesia beberapa tahun terakhir, banyak kasus  telah tewas saat bekerja, banyak lagi pekerja yang terluka atau cacat karena kecelakaan di tempat kerja. Itulah sebabnya perusahaan dari semua ukuran dan di semua sektor tertarik untuk mengurangi risiko pekerjanya dan menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang optimal.

10 Manfaat dari Implementasi dan Sertifikasi SMK3:

  1. Peningkatan kinerja kesehatan dan keselamatan
  2. Mengurangi biaya yang terkait dengan kecelakaan dan insiden
  3. Meningkatkan hubungan dan moral staf
  4. Tingkatkan efisiensi bisnis
  5. Citra publik dan branding meningkat
  6. Premi asuransi lebih rendah
  7. Akses lebih mudah ke keuangan
  8. Peningkatan kepatuhan terhadap peraturan
  9. Meningkatkan kepercayaan diri perusahaan dan karyawan
  10. Tingkatkan tanggung jawab perusahaan dan sosial

Ga mau ribet kan urus Sertifikasi SMK3 ? Udah, buruan obroli di WA aja 0813 1006 9003