
PT Sucofindo menyerahkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001: 2015 kepada Pemerintahan Kota Kupang. Sertifikat diserahkan oleh Direktur Komersial 1 PT Sucofindo Herliana Dewi kepada Walikota Kupang, Bapak Jefirstson R. Riwu Kore di Kupang, Senin (9/3/2020). Di hadiri juga Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Bapak Bambang Prasetya.
Ibu Herliana Dewi mengatakan, masyarakat saat ini semakin selektif menuntut tempat pelayanan yang bersih, aman, nyaman dan kondusif dalam memberikan pelayanan yang diperlukan
“Sebab itu, kami selaku perusahaan dengan layanan jasa Sertifikasi, Inpeksi dan Pengujian mendukung penuh Pemerintah Kota Kupang yang ingin meningkatkan pelayanan publiknya dalam menjaga komitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001: 2015,” ucap Herliana seperti dirilis Humas Sucofindo, Senin malam (9/3/2020).

Bapak Bambang Prasetya mengatakan, Penerapan SNI ISO 9001 : 2015 bisa mendukung tercapainya efisiensi dan layanan bermutu , sehingga dapat mendukung kota Kupang sebagai kota penghubung untuk wilayah Indonesia TImur dalam mewujudkan smart city.
“Untuk itu BSN siap mendukung kota Kupang melalui pembinaan mutu dan melakukan pendampingan,” imbuhnya dalam sambutannya seperti dirilis Humas Sucofindo.
Selanjutnya, Walikota Kupang, Bapak Jefirstson R. Riwu Kore menjelaskan bahwa ruang lingkup sertifikasi ini meliputi 3 lembaga di bawah Pemerintah Kota Kupang, yaitu Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikutnya Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Surat Kematian, dan Surat Perkawinan; Seketariat Daerah Kota Kupang, yaitu pada proses Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala Secara Elektronik (E-KGB); dan pada lembaga pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah S. K Lerik dengan ruang lingkup Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Ke depannya, pemerintah kota Kupang akan menambahkan dengan ruang lingkup pelayanan lainnya,” harap Jefirstson dalam sambutannya.
Herliana menambahkan, proses sertifikasi SNI ISO 9001:2015 ini membutuhkan waktu yang tak singkat. “Proses ini diawali dengan perbaikan proses yang dilakukan oleh lembaga tersebut dan setelah melewati seluruh proses dan tahapan audit yang dilakukan,” ujarnya.
Maka, kata dia, ketiga lembaga tersebut dapat memenuhi seluruh persyaratan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Sumber : https://indopos.co.id/





