Konsultan SMK3 Lebong ?

[pgp_title]

Konsultan SMK3 Lebong ? – EkoBudiSektiono.ID

Konsultan SMK3 Lebong ? – Organisasi Anda lagi mencari perihal informasi urus SMK3 dengan proses cepet ga pakek ribet yaa ?, Call / WA aja 0813-1006-9003.

SMK3 PP 50 Tahun 2012, adalah Sistem Manajemen K3 yang di atur oleh Pemerintah RI yang diresmikan oleh Presiden RI SBY di kala itu. SMK3 menjadi bagian penting dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko dan bahaya yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang efisien, aman dan produktif. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012

Konsultan SMK3 Lebong ? – Tujuan Implementasi SMK3

Beberapa Tujuan dari Implementasi SMK3 adalah sbb:

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  • Menghindari serta mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen puncak, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
  • Menciptakan tempat kerja yang safety, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas K3

Konsultan SMK3 Lebong ? – Kenapa harus EkoBudiSektiono.ID Menjadi Partner Bisnis Anda?

Banyak Organisasi tidak mau ribet apalagi hingga terganggu Aktifitas Bisnis Proses intinya, belum lagi jadwal yang padat antara pekerjaan dan dateline. Jadi tanggung jawab dalam Pembuatan Dokumen, serta segala persiapannya tidak ada yang bisa di beri tanggung jawab. Maka dari itu Konsultan SMK3 Lebong ?, EkoBudiSektiono.ID hadir untuk menjawab kebutuhan dan kondisi perusahaan Anda.

Proses Bisa Cepat dan Tanpa Ribet

Dengan banyak project dari begitu pengalaman dalam mengerjakan projek Konsultan SMK3 Lebong ? dan Sertifikasi SMK3 di banyak jenis perusahaan. Seluk beluk serta pemenuhan persyaratan SMK3 menjadi keseharian yang terbiasa. Oleh sebab itu sangat paham sekali pekerjaan konsultasi ini, jadi bisa di sesuaikan dengan kondisi Perusahaan serta target yang di inginkan perusahaan dalam perolehan sertifikat SMK3

Poin Utama SMK3

Tahapan awal dalam proses perolehan Sertifikasi SMK3 adalah tugas Konsultan SMK3 Lebong ?, EkoBudiSektiono.ID. Namun kunci keberhasilan dalam penerapan Sistem Manajemen K3 perlu di ciptakan dari pihak perusahaan dalam improvisasinya setiap periode. Diperlukan beberapa faktor diantaranya adalah :

  • Sistem Manajemen K3, harus komprehensif dan terintegrasi dengan seluruh langkah pengendalian yang dilakukan. Antara elemen Implementasi dengan potensi bahaya dan risiko yang ada dalam organisasi harus sejalan. SMK3 di susun dengan pendekatan risk based concept agar tidak salah arah
  • Sistem Manajemen K3 harus di terapkan dengan konsisten tiap tahunnya dalam operasi satu-satunya cara untuk pengendalian risiko dalam perusahaan. Semua program K3 atau kebijakan K3 yang diambil harus mengacu kepada SMK3 yang ada. Sebagai contoh, saat ketika perusahaan akan melakukan proyek ekspansi fasilitas, maka dikembangkan program K3 untuk proyek yang tetap mengacu kepada SMK3 yang sudah ada
  • Sistem Manajemen K3 wajib konsisten dengan hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang sudah di lakukan. Hal ini akan tercermin dalam penetapan objektif dan program kerja yang harus mengacu kepada potensi bahaya yang ada dalam perusahaan
  • SMK3 harus terintegrasi dengan {system|system{ manajemen lainnya yang ada dalam perusahaan seperti, ISO 9001, ISO 45001, ISO 14001, Sistem Manajemen pengamanan, dll
  • Adanya kontribusi dan komitmen manajemen puncak dan seluruh elemen dalam organisasi untuk mencapai kinerja K3 terbaik
  • Semua elemen yang ada di perusahaan harus wajib memahami konsep serta implementasi SMK3 PP 50 Tahun 2012
  • SMK3 harus mengandung elemen-elemen implementasi yang berlandaskan siklus PDCA

Maka Sebab itu, Proses Perolehan sertifikat SMK3 merupakan tugas yang sangat bagi Konsultan SMK3 Lebong ?, sedangkan Implementasi dan perbaikan secara berkesinambungan SMK3 merupakan menjadi tanggung jawab bersama perusahaan antara manajemen puncak serta para pekerja.

 Prinsip dan Elemen Sistem Manajemen K3

SMK3 terdiri dari 5 prinsip dasar dan 12 elemen :

Lima prinsip SMK3 adalah sebagai berikut :

  1. Penetapan kebijakan K3
    – Penyusunan Kebijakan K3
    – Penetapan Kebijakan
    – Pelaksanaan No.2 diatas harus
    – Peninjauan ulang no.3
    – Komitmen tingkatan pimpinan
    – Peran serta pekerja & orang lain di tempat
  2. Perencanaan penerapan K3
    – Rencana K3 berdasarkan: penelahaan awal, HIRA, peraturan & sumber daya
    – Rencana K3 memuat: tujuan & sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pel, indikator pencapaian, sistem pertanggung jawaban
  3. Penerapan K3
    – Penyediaan SDM : perusahaan berkewajiban untuk memiliki SDM yang berkompeten dan bersertifikat sesuai peraturan perundangan
    – Penyediaan sarana & prasarana : Organisasi/unit K3, Anggaran, Prosedur kerja, informasi, pelaporan, pendokumentasian, Instruksi kerja

Kegiatan pelaksanaan meliputi:

  • Tindakan pengendalian risiko kec. & PAK
  • Perancangan dan rekayasa
  • Prosedur & instruksi kerja
  • Penyerahan sbg Pelaksana Pekerjaan
  • Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
  • Produk Akhir
  • Keadaan Darurat Kec. dan Bencana Industri
  • Rencana & Pemulihan Keadaan Darurat
  1. Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
    – Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran
    – Audit Internal SMK3
  2. Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
    – Tinjauan ulang secara berkala dengan melakukan Rapat Tinjauan Manajemen
    – Dapat mengatasi implikasi K3

Dua Belas Elemen SMK3 adalah sebagai berikut :

  1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
  2. Pendokumentasian strategi
  3. Peninjauan ulang desain dan kontrak
  4. Pengendalian dokumen
  5. Pembelian
  6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
  7. Standar pemantauan
  8. Pelaporan dan perbaikan
  9. Pengelolaan material dan perpindahannya
  10. Pengumpulan dan penggunaan data
  11. Audit SMK3
  12. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan

Bagaimana Kriteria Penilaian Audit SMK3?

Sesudah Konsultan SMK3 Lebong ? membantu mendevelop SMK3 di perusahaan Anda, maka dilakukanlah penilaian audit based on tingkatan penerapan SMK3 yang terdiri dari tiga tingkatan yaitu:

  1. Penilaian tingkat awal − penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 kriteria
  2. Penilaian tingkat transisi − penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 kriteria
  3. Penilaian tingkat lanjutan − penilaian penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria

Konsultan SMK3 Lebong ?, EkoBudiSektiono.ID selalu berusaha memberikan tingkat keberhasilan audit di berbagai kriteria di atas, tergantung persyaratan dan kondisi perusahaan. Akan tetapi basic nya untuk langkah awal, biasanya banyak klien selalu ambil penilaian di tingkat awal, karena semakin tinggi tingkat penilaian semakin banyak juga persyaratan yang harusperlu di sediakan oleh perusahaan dan itu juga berkaitan dengan biaya yang di keluarkan oleh perusahaan.

Penghargaan dari Pemerintah RI

Wujud penghargaan juga apresiasi dari pemerintah Indonesia terhadap bisnis yang sudah implementasi SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 adalah Sertifikat dan Bendera. Sejak dikeluarkannya Permenaker No.26 Tahun 2014, pemberian sertifikat dan bendera diatur sedemikian rupa sesuai tingkat penerapan SMK3 yang dilakukan. Untuk penghargaan berupa bendera, sejak tahun 2015 pemberian penghargaan bendera hanya diberikan pada perusahaan yang menerapkan SMK3 tingkat lanjutan atau menerapkan 166 kriteria.

  1. Tingkatan Awal 64 Kriteria

Persentase 0-59% mendapat tindakan hukum
Persentase 60-84% mendapat sertifikat perak
Persentase 85-100% mendapat sertifikat emas dan bendera

  1. Tingkatan Transisi 122 Kriteria

Persentase 0-59% mendapat tindakan hukum
Persentase 60-84% mendapat sertifikat perak
Persentase 85-100% mendapat sertifikat emas dan bendera

  1. Tungkatan Transisi 166 Kriteria

Persentase 0-59% mendapat tindakan hukum
Persentase 60-84% mendapat sertifikat perak
Persentase 85-100% mendapat sertifikat emas dan bendera

 Konsultan SMK3  Lebong ? Sertifikat SMK3 dan bendera SMK3 diberikan langsung oleh KemnakerTrans pada bulan K3 antara bulan Februari- April tiap tahunnya secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta (Di Menara Bidakara Jaksel). Penerbitan sertifikat hanya memiliki masa berlaku tiga tahun. Sertifikat SMK3 sementara atau Surat Keterangan (SKA) telah melaksanakan audit SMK3 untuk kebutuhan lelang akan diberikan kepada perusahaan selama menunggu proses penerbitan sertifikat SMK3 yang asli.

EkoBudiSektiono.ID sebagai salah satu Konsultan SMK3 Terbaik, akan membantu perusahaan Anda dalam proses mendapatkan sertifikat SMK3 dengan persentase terbaik  dari pengalaman di banyak perusahaan yang sudah sukses mendapatkan sertifikasi SMK3 yaitu rata-rata mendapat persentase 75-90%. Tergantung Kondisi juga persyaratan yang ada di perusahaan Anda.

Maka menjadi perhatian yang sangat penting sekali, bahwasannya kesesuaian dengan kondisi perusahaan dalam penerapan dan perolehan sertifikasi SMK3 menjadi tolak ukur utama kinerja seorang Konsultan SMK3 Lebong ?.

Inilah Konsultan SMK3 yang paling di sukai oleh banyak Perusahaan, mari bergabung bersama mereka yang telak SUKSES dalam memperoleh Sertifikat SMK3 dengan proses mudah, cepet tanpa Ribet Buruan Call/WA 0813-1006-9003