APD Tidak Boleh Asal Jadi, Ini Syarat Standar dari WHO

APD Tidak Boleh Asal Jadi, Ini Syarat Standar dari WHO

Badan Kesehatan Dunia ataupun World Health Organization( WHO) mengundang Kementerian Kesehatan Indonesia untuk membicarakan Standar APD yang wajib digunakan Paramedis dalam bekerja.

Pertemuan tersebut melalui aplikasi Zoom yang dilaksanakan pada Rabu (8/ 4/ 2020). Koordinasi itu juga melahirkan beberapa poin.

Pertama, Syarat minimum bahan baku APD Medis diharuskan sesuai dengan rekomendasi WHO.

Kedua, tidak dianjurkan untuk memproduksi APD tanpa prosedur yang semestinya. Misalnya, tanpa proses coating untuk bahan Hazmat Suit. Proses pascaproduksi APD juga harus melalui proses sterilisasi. Tanpa proses ini, hasil pembuatan APD bisa berbahaya.

Ketiga, APD yang diproduksi harus memenuhi requirements standards internasional. Misalnya ISO, salah satu diantaranya: Quality Management System ISO 9001: 2015.

Keempat, target 1 juta APD per hari untuk kebutuhan penanganan wabah Covid-19 di seluruh Indonesia.

Sulkia Reski, Sekretaris Yayasan Gemma 9 mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberitahukan bahwa APD yang disumbangkan atau diproduksi harus betul-betul steril sebelum sampai ke Paramedis.

“Kalau menurut WHO harus disterilisasi APD tersebut sebelum digunakan tenaga medis. Jadi, sumbangan selama ini tidak dilakukan sterilisasi, makanya WHO langsung meminta semua pengusaha untuk rapat online,” ungkapnya kepada fajar.co.id, Rabu (8/4/2020).

Menurut Sulkia, APD yang dari konveksi, paling tidak dimasukan ke mesin sterilisasi semacam autoclave. Sayangnya, mungkin banyak lembaga ataupun perorangan yang berniat menyumbang namun lupa satu aspek penting kalau APD harus steril.

” Fokusnya ke sterilisasi APD. Kami dari Gemma 9 sepakat dengan ketentuan ketentuan yang di informasikan World Health Organization (WHO) dan Kemenkes,” ujarnya.( ikbal/ fajar)